top of page

SURVEY KADASTRAL

Kadastral merupakan sistem informasi tanah yang dibuat berdasarkan persil. Di sini terdapat segala catatan yang berkaitan dengan tanah tersebut, seperti hak atas tanah, pembatasan pemilikan tanah, tanggung jawab yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan sebagainya.

PERALATAN SURVEY

Menurut undang-undang, pengukuran batas persil untuk pendaftaran tanah dilakukan dengan alat ukur standar yang diakui secara nasional, yaitu pita ukur, theodolit, total station atau GPS-RTK. GPS geodetis diperlukan untuk perapatan titik dasar teknik.

SURVEYOR BERLISENSI

frastasurvey ID didukung oleh surveyor berlisensi yang memiliki kewenangan, yang diakui oleh Menteri Agraria dan Kepala BPN, untuk melakukan pengukuran persil untuk pendaftaran tanah dan pembuatan peta dasar pendaftaran, serta menandatangani gambar ukur.

LAYANAN SURVEY KADASTRAL
  • Pengukuran batas persil untuk pendaftaran tanah

  • Pengukuran untuk pemetaan situasi

  • Pengukuran batas persil untuk pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah

  • Pengukuran untuk pembuatan 3D cadastre

  • Perapatan titik-titik dasar teknik

  • Pembuatan peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran

  • Pembuatan peta dasar pendaftaran secara fotogrametris

  • Pembuatan sistem informasi geografis (SIG) persil untuk pengelolaan peta dasar pendaftaran berbasis internet

bottom of page